Cuti adalah suatu hak yang harus dipahami oleh karyawan dan perusahaan. Sebab, cuti dapat membantu meningkatkan kesejahteraan karyawan dan produktivitas perusahaan. Selain itu, perusahaan juga perlu mengatur hak cuti dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman atau ketidakadilan di antara karyawan.
Hak cuti untuk karyawan sendiri telah diatur dalam Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa karyawan berhak memperoleh cuti sekurang-kurangnya selama 12 hari.
Adapun jenis-jenis hak cuti yang wajib diketahui oleh karyawan di antaranya
adalah:
- Cuti Tahunan
Cuti tahunan diatur dalam Pasal 79 dan 84 Undang Undang
Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang menyebutkan setiap
karyawan yang telah bekerja selama satu tahun berhak mendapatkan
cuti tahunan sebanyak 12 hari.
Meskipun demikian, setiap perusahaan tetap memiliki kewenangan
untuk mengatur hak cuti tahunan karyawan sesuai kesepakatan antara
perusahaan dan karyawan.
- Cuti Sakit
Setiap karyawan berhak mendapatkan cuti sakit dengan menyertakan
surat keterangan dokter, sehingga durasi cutinya akan disesuaikan
dengan saran dokter.
Di samping itu, sesuai yang tercantum pada Pasal 81 ayat (1) UU
Ketenagakerjaan, karyawan perempuan yang mengalami sakit selama
menstruasi pada hari pertama dan kedua juga berhak mendapatkan
cuti.
- Cuti Melahirkan
Setiap karyawan perempuan berhak memperoleh cuti bersalin.
Berdasarkan Pasal 82 ayat (1), karyawan perempuan berhak
mendapatkan istirahat 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan
sesuai dengan perhitungan dokter kandungan/bidan.
Aturan tersebut juga berlaku bagi karyawan perempuan yang
mengalami keguguran, sesuai yang tercantum pada ayat (2).
- Cuti Bersama
Pada hari-hari kurang efektif di antara libur, akhir pekan, hari raya
keagamaan, dan peringatan hari besar nasional terdapat hak cuti
bersama bagi karyawan. Cuti bersama ini merupakan bagian dari
pelaksanaan cuti tahunan yang diatur oleh pemerintah dalam Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Cuti Karena Alasan Penting
Selanjutnya, karyawan juga memiliki hak cuti yang disebabkan karena
alasan penting, seperti menikah, menikahkan anak, melahirkan, atau
ada anggota keluarga meninggal dunia. Pada kondisi ini, karyawan
berhak tidak masuk kerja dan tetap dibayar penuh. Untuk durasi
cutinya tergantung pada alasan atau keperluan penting yang sedang
dihadap