Corporate

Pahami 5 Jenis Cuti yang Menjadi Hak Karyawan

Share This Post

Cuti adalah suatu hak yang harus dipahami oleh karyawan dan perusahaan. Sebab, cuti dapat membantu meningkatkan kesejahteraan karyawan dan produktivitas perusahaan. Selain itu, perusahaan juga perlu mengatur hak cuti dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman atau ketidakadilan di antara karyawan.

Hak cuti untuk karyawan sendiri telah diatur dalam Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa karyawan berhak memperoleh cuti sekurang-kurangnya selama 12 hari.

Adapun jenis-jenis hak cuti yang wajib diketahui oleh karyawan di antaranya

adalah:

  • Cuti Tahunan

Cuti tahunan diatur dalam Pasal 79 dan 84 Undang Undang

Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang menyebutkan setiap

karyawan yang telah bekerja selama satu tahun berhak mendapatkan

cuti tahunan sebanyak 12 hari.

Meskipun demikian, setiap perusahaan tetap memiliki kewenangan

untuk mengatur hak cuti tahunan karyawan sesuai kesepakatan antara

perusahaan dan karyawan.

  • Cuti Sakit

Setiap karyawan berhak mendapatkan cuti sakit dengan menyertakan

surat keterangan dokter, sehingga durasi cutinya akan disesuaikan

dengan saran dokter.

Di samping itu, sesuai yang tercantum pada Pasal 81 ayat (1) UU

Ketenagakerjaan, karyawan perempuan yang mengalami sakit selama

menstruasi pada hari pertama dan kedua juga berhak mendapatkan

cuti.

  • Cuti Melahirkan

Setiap karyawan perempuan berhak memperoleh cuti bersalin.

Berdasarkan Pasal 82 ayat (1), karyawan perempuan berhak

mendapatkan istirahat 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan

sesuai dengan perhitungan dokter kandungan/bidan.

Aturan tersebut juga berlaku bagi karyawan perempuan yang

mengalami keguguran, sesuai yang tercantum pada ayat (2).

  • Cuti Bersama

Pada hari-hari kurang efektif di antara libur, akhir pekan, hari raya

keagamaan, dan peringatan hari besar nasional terdapat hak cuti

bersama bagi karyawan. Cuti bersama ini merupakan bagian dari

pelaksanaan cuti tahunan yang diatur oleh pemerintah dalam Surat

Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

  • Cuti Karena Alasan Penting

Selanjutnya, karyawan juga memiliki hak cuti yang disebabkan karena

alasan penting, seperti menikah, menikahkan anak, melahirkan, atau

ada anggota keluarga meninggal dunia. Pada kondisi ini, karyawan

berhak tidak masuk kerja dan tetap dibayar penuh. Untuk durasi

cutinya tergantung pada alasan atau keperluan penting yang sedang

dihadap

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch