Corporate

Cara Mudah Pendaftaran Merek

Share This Post

hibra.co.id – Pendaftaran Merek atau brand merupakan hal yang harus diperhatikan untuk dapat melindungi Hak Kekayaan Intelektual(HKI) secara hukum. Sehingga jika ada yang meniru dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku. Berikut kami paparkan proses pendaftaran merek sesuai prosedur yang berlaku, semoga bermanfaat.

Pendaftaran Merek

Proses pendaftaran merek berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan pendaftaran, melampirkan, paling sedikit, dokumen bukti pembayaran, surat pernyataan kepemilikan merek, dan label merek serta mengajukannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”);
  2. Permohonan pendaftaran merek yang telah diterima Kemenkumham kemudian diperiksa formalitas kelengkapannya;
  3. Apabila ada kekurangan kelengkapan persyaratan, maka dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan, pemohon atau kuasanya diberi waktu untuk melengkapinya dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan;
  4. Apabila tidak dilengkapi sampai dengan jangka waktu habis, permohonan dianggap ditarik kembali;
  5. Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan tanggal penerimaan dan dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan, permohonan merek akan memasuki tahap pengumuman dalam berita resmi merek;
  6. Permohonan merek memasuki tahap pengumuman selama 2 bulan, dan setiap pihak bisa mengajukan keberatan/oposisi secara tertulis kepada Kemenkumham atas permohonan tersebut disertai dengan alasannya;
  7. Alasan tersebut adalah merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang menurut UU MIG tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan keberatan dikirimkan ke pemohon atau kuasanya;
  8. Jika ada keberatan/oposisi, maka pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan dari Kemenkumham.

Baca juga: Konsultasi HKI

Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan atau Ditolak

(Pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis) Merek tidak dapat didaftarkan bila :

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda;
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau
  7. mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

(Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis) Sementara itu, permohonan merek ditolak apabila:

  1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
  • merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  • indikasi geografis terdaftar.
  1. permohonan merek;
  • merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  • merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang; atau
  • merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang.
  1. permohonan diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

“Dalam hal ini, pemohon patut diduga memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengkuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya sehingga dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.”

Referensi Tentang Hukum Merek

Rahmi Jened dalam bukunya Hukum Merek (Trademark Law) dalam Era Global & Integrasi Ekonomi (hal. 94 – 106) menyatakan bahwa dasar yang menjadi alasan merek tidak dapat didaftar sebagaimana kami jelaskan di atas disebut juga dengan alasan absolut (absolute grounds).

Alasan absolut tidak diterimanya pendaftaran merek didasarkan atas tolok ukur dan perspektif dari tanda yang digunakan sebagai merek secara absolut harus memiliki daya pembeda, secara absolut tidak bertentangan dengan undang-undang, moral agama dan ketertiban umum serta iktikad baik.

Dalam buku yang sama (hal. 115 – 130) dijelaskan bahwa dasar penolakan merek yang kami jelaskan di atas disebut dengan alasan relatif (relative grounds), di mana hak yang telah ada terlebih dahulu adalah sebagai alasan relatif untuk menolak pendaftaran merek atau alasan relatif untuk pembatalan merek.

Dikatakan alasan relatif, karena masih harus diuji terlebih dahulu keabsahan merek yang memiliki persamaan secara keseluruhan dengan merek senior, merek terkenal atau dengan indikasi geografis yang telah terdaftar lebih dahulu.

Masih bingung?

Meski pendaftaran merek dapat dilakukan sendiri, kami menyarankan Anda agar menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual, karena tentunya yang bersangkutan telah memiliki pengalaman dan pengetahuan, sehingga Anda dapat terhindar dari hal-hal yang tidak terduga. Maka dari itu kami siap membantu anda dalam proses pembuatan merek, konsultasi dengan kami KLIK DISNI.

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch