Saat membangun suatu bisnis, tentunya Anda membutuhkan pelanggan agar bisnis tersebut dapat berjalan dan berkembang. Sebab, konsumen lah yang akan membeli produk atau jasa yang perusahaan Anda hasilkan. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mendapatkan kepercayaan konsumen. Salah satu caranya yakni dengan memenuhi hak konsumen yang telah diatur lengkap dalam Undang-Undang perlindungan Konsumen.
Lantas, apa saja hak-hak konsumen yang wajib dipenuhi?
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen merupakan perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai informasi kepada konsumen.
Hal ini bersifat dalam segala transaksi jual beli, baik secara langsung maupun online. Sebab, meskipun tidak terdapat transaksi tatap muka, namun konsumen tetap berhak untuk memperoleh barang sesuai dengan yang dijanjikan.
Hak-hak Konsumen yang Wajib Dipenuhi
Hak konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia. Berikut hak konsumen yang wajib dipenuhi:
- Hak dalam Memilih Barang
Konsumen berhak memilih barang yang akan dibeli, sehingga tidak ada yang berhak mengaturnya. Selain itu, konsumen juga memiliki hak untuk meneliti atau mengecek kualitas barang yang hendak dibeli.
- Hak Mendapatkan Kompensasi dan Ganti Rugi
Saat ditemukan ketidakcocokan dalam gambar maupun kualitas, konsumen berhak memperoleh kompensasi atas kerugian yang diterimanya. Konsumen pun berhak melakukan tuntutan terhadap produsen atau pemilik perusahaan.
- Hak Mendapat Barang/ Jasa yang Sesuai
Saat melakukan transaksi jual-beli, konsumen berhak mendapatkan produk yang sesuai dengan kesepakatan tertulis. Contohnya, ketika konsumen membeli barang secara online dan terdapat penjelasan bahwa konsumen mendapatkan layanan gratis ongkos kirim, maka konsumen tersebut harus benar-benar mendapatkannya. Apabila tidak sesuai, konsumen berhak menuntut hak tersebut.
- Hak Menerima Informasi yang Benar
Sebagai pemilik perusahaan, Anda wajib memberikan segala informasi terkait produk yang akan dibeli para konsumen. Dalam hal ini, Anda dilarang menutupi atau mengurang informasi terkait produk maupun layananya.
- Hak Pelayanan Tanpa Tindak Diskriminasi
Konsumen berhak memperoleh pelayanan yang sama dengan konsumen lainnya. Sebagai pemilik perusahaan, Anda dilarang untuk melakukan tindak diskriminatif terhadap semua konsumen.