hibra.co.id – Pembuatan Brand jika ingin diakui Negara dan mendapat perlindungan, maka harus terdaftar di_direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Tidak asal dalam menentukan nama brand
Suatu merek atau brand yang bagus akan memiliki nilai yang premium, selanjutnya sebagai investasi yang berharga di masa depan. Tidak bisa dipandang sebelah mata, harus serius dalam memikirkan makna filosofi dari sebuah brand.
Brand yang memiliki visi yang kuat bisa menentukan seberapa lama produk atau jasa tersebut bisa bertahan, karena tidak sedikit brand yang instan berakhirnya pun lebih cepat. Brand yang sukses ialah yang dapat bertahan. Visi yang kuat dalam sebuah brand harus dimiliki oleh pelaku usaha. Jika suatu brand sukses bertahan dengan reputasi yang baik, maka jelas nilai atas merek tersebut semakin tinggi. Untuk mendapatkan reputasi yang baik tentunya tidak didapatkan dengan instan, memerlukan waktu mungkin sampai bertahun-tahun, tetapi sangat menjanjikan di masa depan.
Raih emosi konsumen dengan brand anda
Hal yang sangat penting dalam membangun sebuah brand, ialah memaksimalkan nilai tambah dari suatu produk/jasa dalam benak konsumen. Caranya, ialah para pengusaha harus mampu memadukan antara fungsi barang atau jasa dengan ‘emosi’ konsumen atas fungsi itu.
Tips untuk bisa meraih emosi konsumen para pengusaha harus memiliki row material yang bagus. Bisa dibangun cerita-cerita yang menyentuh emosi yang berada dibalik brand tersebut. Contohnya, brand air minum kemasan merek Aqua yang mengangkat cerita ‘jangan hilang fokus dengan tetap terhidrasi’. Dengan produknya Aqua juga diklaim berasal dari sumber mata air murni.
Kunci dalam pembuatan brand pemilik usaha harus kenal betul produk dan brand yang akan dibangun, paham, merasa dan cinta atas brand itu sendiri. Selain fokus menentukan visi dan filosofi brand, yang tidak kalah penting ialah bagaimana melindungi brand kita secara hukum.
Baca juga: Konslutasi Legal Bisnis
Legalkan brand anda agar diakui Negara
Menurut Dosen kekayaan Intelektual FHUI, Ranggalawe Suryasaladin menjelaskan bahwa agar merek diakui Negara dan mendapatkan perlindungan diperlukan suatu pendaftaran merek kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Perlu diingat dalam merek berlaku prinsip first to file, maka yang sah sebagai pemilik merek adalah orang pertama kali yang mendaftarkannya ke DJKI. Walaupun begitu, jika terjadi pendaftaran merek yang dilakukan atas iktikad tidak baik karena membajak merek yang sudah ada yang belum terdaftar, maka pemilik brand asal dapat mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan.
Hal itu sebagai bentuk perlindungan hukum merek atas reputasi produk atau jasa pemilik merek asal selama merek itu digunakan.
Sebagai informasi, waktu perlindungan merek berdasarkan UU NO. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Adapun untuk melakukan gugatan pembatalan merek dengan iktikad tidak baik itu, disebutnya tak mengenal adanya kadaluwarsa.
Untuk anda pelaku usaha baru atau yang sudah lama yang belum memahami bagaimana pembuatan brand dan memproses agar mendapatkan jaminan perlindungan hukum, dapat berkonsultasi dengan kami, hubungi kami, KLIK DSINI