Beberapa industri farmasi, cabang, dan apotek mulai menjual produknya secara daring melalui website atau aplikasi milik sendiri. Pelaku usaha tersebut termasuk dalam kategori penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF), yang diatur dalam Peraturan BPOM 8/2020 dan Permenkes 14/2021. PSEF harus memiliki Tanda Daftar PSEF untuk mengedarkan obat-obatan secara daring. Lantas, apa saja persyaratannya? Kategori Pelaku […]