Dalam pelaksanaan suatu proyek, pembiayaan atau investasi, penggabungan (merger), pengambilalihan (akuisisi) dan transaksi suatu bisnis alangkah baiknya semua hal telah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan termasuk permasalahan hukum (legal), untuk meminimalisir dan menjadi pertimbangan langkah apa kedepannya yang akan ditentukan. Pemeriksaan dari Segi Hukum (Legal Due Diligence) adalah solusi untuk melakukan pemeriksaan aspek legal terkait pelaksanaan bisnis anda.
Legal due diligence adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama yang dilakukan seorang konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau objek untuk memperoleh informasi atau fakta material guna mencari gambaran kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Rio Christiawan dalam Uji Tuntas Hukum Legal Due Diligence mendefinisikan due diligence audit adalah suatu kegiatan untuk menilai risiko hukum yang mungkin timbul.
Lorem ipsum dolor sit orot amet, conse ctetur adip scing elit. Proin rutrum euismod dolor ultricies aliq luam ekolor.
Ada empat tujuan LDD. Pertama, memperoleh status hukum terhadap dokumen yang diaudit. Kedua, memeriksa legalitas badan hukum. Ketiga, memeriksa tingkat ketaatan badan hukum. Keempat, memberikan pandangan hukum atas suatu kebijakan.