Sebagai pelaku usaha pangan olahan, Anda wajib memiliki izin edar agar dapat memasarkan produk ke pasaran. Hal ini pun tertuang dalam Pasal 91 UU Pangan yang menyebutkan bahwa dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar. […]