Sesuai yang telah diatur pada Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan bahwa setiap karyawan berhak memperoleh cuti sekurang-kurangnya selama 12 hari dalam setahun. Adapun jenis-jenis hak cuti yang wajib diketahui oleh karyawan di antaranya adalah: Cuti Tahunan Cuti tahunan diatur dalam Pasal 79 dan 84 Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang menyebutkan setiap karyawan […]