Perbedaan Paten, Merek, dan Desain Industri
hibra.co.id – Paten, Merek, dan Desain Industri merupakan salah satu Kekayaan Intelektual yang harus dimiliki dalam setiap produk
Berikut akan kami jelaskan definisi dari ketiga istilah tersebut dan perbedaannya.
- Paten
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”), definisi Paten dan Invensi adalah:
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecehan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk.
- Merek
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, definisi merek adalah:
Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Baca juga: Hak Kekayan Intelektual (Merek)
- Desain Industri
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”), definisi Desain Industri adalah:
Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Ilustrasi HKI dalam sebauh Produk
Bila diilustrasikan kedalam sebuah produk, misalnya produk sepatu, maka kami akan menjelaskan lebih lanjut tentang eksistensi dari beberapa kekayan intelektual dari sepatu tersebut, sebagai berikut:
- Hak Paten untuk produk sepatu
Hak paten untuk sebuah sepatu biasanya terdapat pada fungsi dari sepatu tersebut, misal bagian komponen sol yang memiliki teknologi penyimpan udara, sehingga menghasilkan kenyamanan terhadap pengguna sepatu tersebut. Jadi apabila ada langkah inventif(teknologi) yang terbaru dari produk anda, maka dapat diajukan permohonan Hak Paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
- Hak Atas Merek untuk Sepatu
Hak atas merek untuk sebuah sepatu dapat berupa logo, gambar, kata, kangka, huruf, susunan warna, nama, misalnya nama merek sepatu yang sudah dikenal, yaitu Nike, Adidas, Vans, New Balance (NB), Reebok, COnvers dan lain-lain. Jadi anda bisa mendaftarkan merek produk Anda ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, pastinya dengan nama yang tidak dimiliki oleh merek lain pada pokoknya atau keseluruhannya.
- Hak Desain Industri untuk Sepatu
Hak Desain Industri untuk sebuah sepatu dapat berupa bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya, misal desain sport, casual, formal, dan lain-lain. Jadi apabila anda memiliki desain produk yang berbeda dari merek yang lain, maka anda dapat mendaftarkan permohonan untuk mendapatkan Hak Desain Industri atas produk anda dengan melampirkan contoh fisik, gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya.
Demikian penjelasan mengenai Paten, Merek, dan Desain Industri sebagai Kekayaan Intelektual setiap produk yang dapat Anda ajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Jika Anda membutuhkan informasi mengenai Hukum Kekayaan Intelektual dan cara-cara mengajukan Hak Paten Merek, maka anda dapat berkonsultasi lebih lanjut kepada kami KLIK DISINI.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.