Ketika kita melaksanakan bisnis atau usaha, ada kalanya perubahan terjadi, misalnya pemindahan pemilik usaha atau perpindahan lokasi usaha.
Nah, jika ini terjadi dan Anda sudah memiliki Surat Izin Usaha Dagang atau SIUP artinya harus ada perubahan atau pembaharuan dalam SIUP Anda.
Melansir dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tahun 2013, Tata cara Pengajuan Perubahan SIUP adalah sebagai berikut:
Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab Perusahaan Perdagangan setiap terjadi perubahan data Perusahaan wajib mengajukan SP-SIUP perubahan dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
a. SIUP Asli;
b. Neraca Perusahaan untuk bulan atau tahun terakhir.
c. foto kopi Izin gangguan;
d. data pendukung perubahan;
Dan bagi pemohon perubahan SIUP yang tidak dapat mengurus sendiri, maka wajib menguasakan kepada pihak lain untuk mengurusnya dengan melampirkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh kedua belah pihak bermaterai cukup.
Kemudian, Kepala Dinas wajib menerbitkan SIUP perubahan, apabila permohonan dinyatakan lengkap dan benar paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan pendaftaran.
Dan apabila berkas permohonan yang diterima belum lengkap dan benar, maka Kepala Dinas menolak permohonan perubahan SIUP paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan pendaftaran disertai dengan alasan penolakan;
Namun jangan khawatir, permohonan SIUP perubahan yang telah ditolak sebagaimana dimaksud dapat diajukan kembali, apabila alasan penolakan dipenuhi.
Oke, itu tadi adalah beberapa dokumen perpanjangan SIUP yang harus Anda siapkan, jika usaha usaha Anda ingin terlindungi secara legal.
#BisnisHarusLegal
Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan SIUP, Anda tidak perlu khawatir.
Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id