Bagi Anda yang sedang atau sudah mengurus hak cipta Anda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pernahkah Anda mendengar istilah hak ekonomi dalam lingkup hak cipta? Hak ini adalah hak yang bisa Anda pergunakan jika sudah legal terdaftar ya.
Berdasarkan buku pedoman, hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Masa berlaku hak ekonomi dari perlindungan hak cipta atas ciptaan ini berdasarkan pasal 58 dan 59 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Khusus untuk perorangan hak cipta yang termasuk adalah ciptaan buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
Kemudian, ciptaan sejenis lainnya seperti; alat peraga; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime.
Lalu bisa juga karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; karya arsitektur; peta; karya seni batik atau seni motif lain.
Masa berlaku hak ekonomi untuk benda-benda diatas berkisar antara 50 hingga 70 tahun.
Nah, untuk mendapatkan hak ini, Anda tinggal masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
Lalu, lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password dan login menggunakan username yang telah diberikan serta mengunggah dokumen persyaratan.
#BisnisHarusLegal
Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus pendaftaran hak cipta atas karya Anda namun masih bingung tentang dokumen-dokumen yang harus disiapkan.
Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu dengan mudah dan cepat.
Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id