Bisnis rumahan menjadi pilihan yang semakin diminati oleh banyak orang karena banyak keuntungan yang dapat diperoleh. Dengan bekerja dari rumah, seseorang dapat memiliki fleksibilitas waktu yang lebih besar dan juga dapat menghemat biaya operasional yang tinggi.
Selain itu, bisnis rumahan juga dapat menjadi peluang untuk mengembangkan keterampilan dan hobi menjadi sebuah sumber penghasilan yang menguntungkan. Dalam hal ini, Anda dapat memanfaatkan beberapa ruangan yang tidak terpakai sebagai ruang kerja karyawan, warung, kantor, gudang penyimpanan stok, dan masih banyak lagi.
Namun, sebelum mengalihfungsikan rumah menjadi tempat usaha, ada beberapa perizinan yang perlu Anda peroleh agar bisnis dapat berjalan lancar serta terhindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebelum membuka usaha rumahan, pastikan untuk mengurus administrasi perizinan usaha, antara lain; Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan. Sebagai warganegara yang baik, daftarkan pula usaha Anda ke Direktorat Pajak.
Pemanfaatan rumah untuk usaha telah diatur menurut UU Perumahan dan Kawasan Permukiman. Melihat isi Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Isi pasal tersebut antara lain:
Pasal 49
(1) Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas, tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.
(2) Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian, harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.
(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.
Perubahan Fungsi Rumah Menjadi Tempat Usaha Harus Sesuai Zonasi dan Detail Tata Ruang
Salah satu aturan yang dikeluarkan Pemda DKI adalah Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil. Aturan tersebut menjelaskan bahwa usaha di rumah diizinkan, dengan syarat dan kriteria tertentu.
Pada Pasal 1 poin 7 menjelaskan, usaha di rumah yang dibolehkan yakni yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha, yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung, dan usaha menengah atau usaha besar.
Selain peraturan di atas, ada juga Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan pemanfaatan ruang dengan klasifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 598 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014.
Oleh karena itu, sebelum menjalankan usaha rumahan, harus menyesuaikan zonasi usaha sebagaimana ditentukan dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014.
Dengan demikian, sebelum memutuskan untuk membuka tempat usaha di kawasan perumahan, Anda perlu mencari tahu terlebih dahulu dan mematuhi rencana tata ruang di kawasan tersebut melalui instansi yang berwenang.
Pada suatu kawasan perumahan umumnya sudah terbagi atas kawasan-kawasan yang dikhususkan untuk hunian, area bisnis dan perdagangan, area pendidikan, dan lain sebagainya. Pastikan juga anda sudah mengurus izin usaha dan memenuhi segala persyaratannya, misalnya seperti surat izin gangguan atau izin Hinder Ordonantie (HO).
Dalam izin HO terdapat keterangan bahwa tidak ada keberatan atau gangguan yang timbul dari berbagai aktivitas produksi di lokasi usaha tersebut. Oleh karena itu, jika usaha Anda tidak menyalahi aturan tata ruang dan sudah memiliki izin usaha, maka Anda dapat langsung memulai bisnis rumahan tersebut.