Corporate

Tertarik Memulai Bisnis Petshop? Berikut Perizinan yang Wajib Anda Penuhi

Share This Post

Jika pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai peluang dan bagaimana cara memulai usaha petshop, pada artikel kali ini Anda akan mengetahui perizinan apa saja yang perlu diurus untuk membuka usaha pet shop. Ya, untuk berkecimpung di bisnis ini Anda perlu memperoleh izin usaha di bidang pelayanan kesehatan hewan yang diberikan oleh bupati/walikota setempat dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS, Usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) merupakan usaha dengan Kode KBLI 47751 dan memiliki risiko rendah. 

Adapun kelompok bidang usaha ini meliputi usaha perdagangan eceran hewan piaraan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain, misalnya pet shop, serta usaha yang memiliki tingkat risiko rendah.

Oleh karena itu, usaha dengan tingkat risiko yang rendah memerlukan perizinan berupa (Nomor Induk Berusaha) NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. NIB didapatkan melalui pendaftaran yang dilakukan pada sistem Online Single Submission (OSS RBA).  

Izin Usaha Pelayanan Kesehatan Hewan

Jika kegiatan usaha Anda termasuk pelayanan kesehatan hewan yang meliputi tindakan penempatan dan pengandangan, pemeliharaan dan perawatan, serta perlakuan dan pengayoman terhadap hewan, maka Anda wajib memperoleh izin usaha dari Pemerintah Pusat. 

Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 34 Angka 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Pelayanan kesehatan hewan yang dimaksud juga meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.

Selain Izin Usaha Pelayanan Kesehatan Hewan, jika petshop anda melakukan usaha penyediaan dan/atau peredaran obat hewan dari distributor maka Anda harus memiliki zin Usaha Obat Hewan.

Izin Usaha Obat Hewan (Depo)

Berdasarkan yang tercantum pada Pasal 34 Angka 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang berusaha di bidang pembuatan, penyediaan, dan/atau peredaran obat hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Untuk memperoleh Izin Usaha Obat Hewan, perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Persyaratan Administratif yang harus dimiliki oleh Depo atau Pet Shop Obat Hewan meliputi:

  1. Sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU);
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); dan
  6. Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat, apabila Asosiasi Obat Hewan di daerah belum ada maka rekomendasi diterbitkan Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat.

Sementara untuk persyaratan teknis meliputi:

  1. Tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;
  2. Tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tidak tetap atau tenaga asisten apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis.

Itulah perizinan yang wajib Anda ketahui untuk membuka sebuah petshop. Bagaimana, sudah siap untuk berbisnis di bidang ini? 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch