Proses balik nama sertifikat tanah adalah salah satu langkah penting dalam memastikan kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Dalam praktiknya, banyak pihak yang bertransaksi jual beli tanah menggunakan kuitansi sebagai bukti pembayaran dan dianggap cukup sebagai bukti perjanjian jual beli.
Namun, apakah kuitansi tersebut cukup untuk melakukan balik nama sertifikat tanah?
Menurut Husni Farid Abdat, selaku Lawyer & Legal Consultant, kuitansi saja tidak cukup untuk balik nama sertifikat tanah. Ia menjelaskan, “Kuitansi hanya berfungsi sebagai tanda bukti bahwa telah terjadi penyerahan pembayaran, namun tidak cukup sebagai dasar untuk balik nama sertifikat tanah.” Karena proses balik nama tanah membutuhkan dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendafataran tanah Pasal 37 ayat (1) menjelaskan;
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Maka dari itu, dalam proses balik nama sertifikat rumah diperlukannya suatu dokumen Akta Jual Beli atau (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
Lantas, apakah kuitansi tetap bisa digunakan dalam proses balik nama sertifikat tanah?
Jika dilihat dari aspek perjanjian, kuitansi bisa dijadikan sebagai bukti suatu pembayaran atas kesepakatan jual beli yang dibuat para pihak. Hal ini dikuatkan kembali oleh Putusan MA 2949 K/Pdt/2016 yang mengakui kuitansi sebagai bukti pembayaran atas suatu jual beli tanah.
Namun harus diingat, menurut Husni Farid Abdat, dikarenakan kuitansi hanya sebagai suatu bukti pembayaran atas jual beli tanah, sehingga diperlukan alat bukti tertulis yakni suatu perjanjian atau akta yang membuktikan bahwa kesepakatan tersebut benar-benar dibuat dan ditandatangani oleh para pihak, terlebih lagi dalam suatu transaksi tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mensyaratkan untuk adanya suatu Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
Maka dapat disimpulkan bahwa kuitansi saja tidak cukup untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah, namun perlu adanya Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Untuk memastikan Anda tidak lagi bingung mengurus proses balik nama sertifikat tanah, Hibra Consulting siap membantu!
Dengan dukungan tim profesional yang berpengalaman, kami memastikan semua proses dilakukan dengan baik, benar, dan sesuai hukum yang berlaku. Hubungi kami sekarang, dan nikmati kemudahan dalam mengurus legalitas tanah Anda!
Hubungi Hibra melalui WA di 08111187557 atau melalui email: hibra@hibra.co.id
#JanganTungguKasus
#BisnisHarusLegal