Bagi seseorang yang memiliki karya, tentu saja perlindungan hak cipta sangat diperlukan. Hal ini merupakan aspek yang paling penting dalam menjaga orisinalitas sebuah karya serta terdapat nilai ekonomi di dalamnya. Namun fenomena yang sering terjadi di masyarakat ialah karya seseorang sering kali dijiplak dan mayoritas pencipta masih belum secara resmi melindungi karyanya kepada Ditjen HKI.
Apakah penjiplak bisa digugat?
Diatur pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 angka 1 Hak Cipta (UU Hak Cipta) adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, hak cipta atas suatu karya muncul secara otomatis sejak karya diciptakan dalam bentuk nyata. Sehingga pencatatan bukanlah prasyarat mutlak untuk memiliki hak cipta.
Ibrahim Alwini, selaku Lawyer & Legal Consultant dan juga Co-Founder Hibra, menegaskan pencipta secara mutlak memiliki hak atas ciptaannya walaupun belum dicatatkan. “Pencatatan hak cipta hanyalah bersifat administratif dan bukan syarat sahnya perlindungan hak cipta. Pencipta memiliki hak eksklusif begitu karya diwujudkan,” ujarnya.
Dijelaskan pada Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta menyatakan bahwasannya pencatatan ciptaan dan produk hak terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta dan hak terkait.
Maka dari itu, walaupun karya tersebut belum dicatatkan, pencipta tetap memiliki hak hukum untuk melindungi dan menggugat pihak-pihak yang menjiplak karya tersebut.
Pentingnya pencatatan Hak Cipta sebagai bukti!
Meskipun hanya bersifat administratif, pencatatan hak cipta memiliki peran penting dalam membuktikan kepemilikan karya dalam penyelesaian hukum di pengadilan. Pencatatan akan memberikan bukti administratif yang memudahkan proses hukum, terutama untuk memperkuat klaim kepemilikan dan keaslian karya.
Ibrahim Alwini juga menyebutkan pentingnya pencatatan hak cipta. “Pencatatan hak cipta menjadi bukti yang kuat saat dibutuhkan dalam pengadilan. Meskipun bukan syarat utama, pencatatan ini bisa menjadi alat bukti yang diakui secara hukum.”
Gugat seseorang yang lakukan penjiplakan Hak Cipta
Walaupun perlindungan hak cipta bukan dari pencatatan, namun kalian juga bisa menggugat seseorang yang menjiplaknya. Diatur pada Pasal 99 UU Hak Cipta menyatakan “Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.”
Dijelaskan lebih lanjut pada ayat (2) yakni “Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.”
Sanksi bagi pelanggar Hak Cipta
Ibrahim Alwini menegaskan sanksi bagi pelanggar hak cipta bukan main-main. “Tentu saja, terdapat sanksi yang akan dikenakan bagi penjiplak karya seseorang. Sanksinya nggak main-main, bisa sampai Rp 100 juta dan ancaman kurungan pidana” Ujarnya.
Dijelaskan pada Pasal 113 UU Hak Cipta mengatur sanski pelanggaran hak cipta yakni Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Untuk melindungi karya Anda secara maksimal, pastikan melakukan pencatatan hak cipta dengan cara yang legal dan tepat. Hibra Consulting siap membantu melalui tim profesional kami yang berpengalaman, sehingga proses pencatatan dapat dilakukan dengan baik dan benar. Hubungi kami sekarang untuk menjaga hak cipta Anda tetap aman dan terlindungi!
Hubungi Hibra melalui WA di 08111187557 atau melalui email: hibra@hibra.co.id
#JanganTungguKasus
#BisnisHarusLegal