Corporate

Langkah Tepat Ketika Merek Kamu Digunakan Orang Lain, Ini Caranya!

Share This Post

Dalam persaingan usaha, kadang kita menemukan beberapa oknum atau pihak tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dan merugikan usaha kita. Salah satunya adalah dengan menggunakan merek kita secara ilegal.

Perlu juga Anda ketahui, pelanggaran merek umumnya dilakukan terhadap merek-merek yang sudah komersil, yang memang konsumen sudah mengakui kelebihan dari produk dengan merek terkenal tersebut.

Usaha pelanggaran merek merupakan suatu tindakan atau usaha yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan dengan jalan pintas, yaitu dengan cara yang melanggar etika bisnis, norma, kesusilaan, dan hukum.

Lantas langkah tepat apa yang harus kita lakukan jika merek kita digunakan orang lain? Simak penjelasannya di bawah ini:

Di Indonesia, peraturan tentang kepemilikan merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016.

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Itu artinya, jika ada oknum atau kelompok tertentu yang memakai merek Anda, mereka sebenarnya telah melanggar UU ini.

Gugatan atas Pelanggaran Merek diatur tepatnya pada Pasal 83 dalam Undang-Undang ini.

Anda sebagai pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek Anda.

Mulai dari adanya persamaan logo, gambar, kata-kata pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa. Anda dapat menuntut berupa:

a.      Ajukan gugatan ganti rugi; dan/atau

b.     Menghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

Gugatan sebagaimana dimaksud pada dapat pula diajukan oleh pemilik Merek (yaitu Anda) berdasarkan putusan pengadilan. Nah, gugatan ini nantinya akan diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Oke, itu tadi langkah yang bisa Anda tempuh jika ada orang yang menggunakan merek Anda dengan sengaja.

Namun, untuk melaporkan tindakan melanggar hukum ini tetap ada tahap-tahapnya ya. Jangan khawatir, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch