Corporate

Ternyata Ini Cara Melakukan Pemeriksaan Merek Yang Benar untuk Para Pelaku Usaha

Cara Melakukan Pemeriksaan Merek

Share This Post

Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pelaku usaha saat mendaftarkan merek mereka adalah merek mereka ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Memang ada beberapa penyebab mengapa merek bisa ditolak, salah satu yang paling sering adalah karena merek barang atau jasa kita punya persamaan dengan milik orang lain, namun sayangnya kita tidak menyadari hal tersebut.

Penelusuran merek merupakan salah satu tahap lanjutan setelah pengklasifikasian yang dilakukan oleh pemohon secara mandiri agar pemohon lebih berhati-hati dalam mengajukan pendaftaran merek.

Selain itu, dengan melakukan penelusuran merek terlebih dahulu akan berdampak terhadap status kepemilikan merek semakin cepat sehingga pemohon dapat melaksanakan haknya untuk melindungi merek miliknya itu serta dapat menggunakan haknya untuk memberikan lisensi hak atas mereknya tersebut kepada pihak lain.

Selain itu, saat melakukan pendaftaran merek, pastikan sebagai pemohon, Anda mendaftarkan merek tersebut bukan untuk berniat untuk menjiplak, meniru, atau mengikuti merek pihak lain yang sudah dikenal sejak lama.

Untuk mempermudah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah memfasilitasi pemeriksaan merek dengan cara online, tahapannya adalah sebagai berikut:

1. Penelusuran mandiri dapat dilakukan dengan membuka laman pdki-indonesia.dgip.go.id, kemudian dilanjutkan dengan:

·       Memilih “merek”;

·       Pencarian terstruktur merek.

2. Dalam tampilan pencarian terstruktur merek, dilanjutkan dengan mengisi kolom:

·       Merek;

·       Kelas pada kolom klasifikasi;

·       Search all.

3. Penelusuran juga dapat dilakukan terhadap merek-merek yang sudah terdaftar secara internasional melalui laman: https://www3.wipo.int/branddb/en/ atau https://www3.wipo.int/madrid/monitor/en/

#BisnisHarusLegal

Oke, itu tadi cara melakukan pemeriksaan merek yang baik dan benar sebelum Anda memutuskan mendaftarkan merek barang dan jasa secara legal ke DJKI.

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan merek, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch