Corporate

UMKM Kini Bisa Go Public, Apa Saja Persyaratannya?

Share This Post

Sebagai pelaku UMKM, pernahkah Anda berpikir untuk bisa menjadi perusahaan terbuka (Go Public). Semua perusahaan tertutup berkesempatan untuk menjadi perusahaan terbuka dengan menawarkan dan menjual sebagian sahamnya kepada publik, sekalipun dia UMKM.

Dengan demikian, pelaku UMKM berpeluang untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Inilah yang selanjutnya merujuk pada pengertian Go Public. 

 

Selain memperoleh keuntungan dari sisi investor yang berinvestasi saham di pasar modal, saat memutuskan usaha Anda menjadi Go Public, ada beberapa manfaat yang akan Anda rasakan. 

 

Tapi sebelum membahas manfaatnya, pada artikel kali ini kita akan membahas lebih jauh mengenai apa itu Go Public, syarat, dan langkah-langkahnya. 

 

Apa yang Dimaksud dengan Go Public? 

Go Public merupakan istilah untuk perusahaan yang sebagian kepemilikannya dimiliki oleh publik dalam bentuk saham. Go Public ini juga dikenal dengan istilah Initial Public Offering (IPO). 

 

Go Public atau IPO juga sering disebut dengan penawaran umum, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk Secara Elektronik (“POJK 41/2020”) sebagai berikut: 

 

Penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya. 

 

Untuk melakukan Go Public, Anda juga harus mempersiapkan perusahaan agar lebih transparan terutama dalam hal anggaran dan pelaporan keuangan. 

 

Lantas, bagaimana cara mengajukan Go Public? 

 

Persyaratan Umum GO Public

 

Sebagai langkah awal, Anda dapat mencatatkan saham perusahaan di Papan Utama, Papan Pengembangan, atau Papan Akselerasi. Setiap papan pencatatan, memiliki syarat yang berbeda-beda. 

 

Namun, secara umum berikut adalah syarat UMKM untuk menjadi Go Public:

 

  1. Badan Hukum harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang sudah beroperasi setidaknya 1 tahun.
  2. Memiliki kepatuhan terhadap aspek legal, seperti perizinan usaha, perjanjian, kepemilikan aset termasuk hak kekayaan intelektual (merek, paten, etc.), ketenagakerjaan, perpajakan, dengan penyelesaian sengketa hukum.
  3. Memiliki aktivitas aktiva bersih setidaknya Rp5 miliar dari buku laporan keuangan audit tahun terakhir.
  4. Telah melakukan penjualan setidaknya sekitar 35 persen atau Rp50 juta dari saham yang telah diterbitkan dan jumlah pemegang saham setidaknya berjumlah 500 pihak.

 

Untuk tahapan pendaftarannya sendiri, dibagi menjadi 3 masa yaitu: 

  • Masa Persiapan

Terdapat perencanaan untuk melakukan IPO dengan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pemeriksaan uji tuntas (due diligence) secara finansial dan legal.

  • Masa Penawaran

Pada tahap ini, dilakukan publikasi prospektus mengenai kelayakan IPO dalam perhitungan jangka panjang, melakukan penawaran perdana, dan melakukan refund jika investor tidak memperoleh porsi.

  • Masa Pencatatan

Pada proses ini perusahaan dapat mengajukan permohonan pencatatan ke bursa efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

Efek lalu mulai tercatat dan sudah bisa diperdagangkan jika emiten sudah melakukan pembayaran biaya pencatatan dan bursa telah mengumumkan pencatatan efek di papan elektronik perdagangan bursa.

 

Itulah beberapa hal yang perlu Anda pahami tentang Go Public atau IPO sebelum turut mencatatkan perusahaan Anda. 

 

Anda UMKM dan berkeinginan untuk Go Public ?

Ingin tau lebih banyak mengenai Go Public atau IPO, konsultasikan segera dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch