Para pelaku usaha mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah perpanjangan merek. Lalu bagaimana cara perpanjangan merek secara online di Indonesia.
Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengajukan permohonan perpanjangan online adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan pemesanan nomor pembayaran melalui SIMPAKI melalui alamat simpaki.dgip.go.id/
Sebagai catatan:
Terdapat notifikasi untuk pengajuan pendaftaran perpanjangan merek yaitu:
“Khusus untuk pembayaran pendaftaran perpanjangan merek, dihitung sejak Tanggal Bayar. Lakukan pembayaran dan penyampaian dokumen ke Loket Pelayanan paling lambat satu hari sebelum tanggal jatuh tempo”.
Walaupun pemohon melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, tetapi pengajuan permohonan perpanjangan online melaui merek.dgip.go.id dilakukan sehari setelah tanggal jatuh tempo (terlambat satu hari).
Maka permohonan tersebut tidak akan diterima oleh sistem, karena dianggap telah lewat dari tanggal jatuh tempo.
Untuk jenis pilihan pemohon terbagi 2 yaitu:
• UMKM
• Umum
Ketentuan ini dimaksudkan agar pemilik Merek terdaftar tidak dengan mudah kehilangan Hak atas Mereknya sebagai akibat adanya keterlambatan dalam mengajukan perpanjangan pendaftaran Merek.
2. Lakukan pembayaran melalui bank, antara lain Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan lain lain. Setelah mengisi seluruh data yang diperlukan, maka tanda terima dari pengisian
3. Masuk ke aplikasi permohonan online merek dengan alamat merek.dgip.go.id. Kemudian, untuk memulai melakukan Pengajuan Pasca Permohonan Online, login sebagai pemohon terlebih dahulu.
4. Setelah login, maka tampilan akan seperti dibawah ini:
· Pilih Menu Pasca Permohonan Online
· Isi seluruh Kolom yang ada, masukkan kode billing seperti yang didapat dari Surat Perintah Bayar yang diterbitkan dari SIMPAKI
· Klik tombol tambah Status dan jumlah yang harus dibayarkan serta Kode Billing\\
5. Tampilan selanjutnya setelah memilih tombol tambah adalah seperti berikut:
Pilih Tipe Permohonan yaitu perpanjang jangka waktu perlindungan merek/ merek kolektif
Masukkan Kode Billing sesuai yang didapat dari Surat Perintah Bayar kemudian klik tombol Check. Tombol Check berfungsi untuk validasi nomor Kode Billing yang didapatkan.
Jika belum melakukan pembayaran maka akan muncul informasi seperti berikut:
· Pilih menu Pasca Permohonan Online
· Klik tombol “tambah”
· Isi kode billing yang didapat dari SIMPAKI
#BisnisHarusLegal
Oke, itu tadi cara perpanjangan merek secara online. Seperti yang dijelaskan, memperpanjang merek secara legal adalah sama pentingnya dengan mendaftarkan merek.
Namun, jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa memperpanjang merek, Anda tidak perlu khawatir.
Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id