Di era teknologi seperti ini, keberadaan virtual office tentu sangat menguntungkan bagi para pelaku bisnis, khususnya bagi mereka yang baru akan memulai usaha. Sayangnya, meskipun layanan ini menawarkan banyak keuntungan, namun ada beberapa bidang usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan virtual office. Apa saja kah itu? Simak penjelasan berikut ini.
- Bidang Properti
Untuk menjalankan bisnis properti, tentu membutuhkan modal yang cukup besar serta tempat untuk menjalankan bisnisnya. Aktivitas jual-beli properti seperti apartemen, real estate, atau penyewaan gedung juga akan membutuhkan biaya dalam jumlah besar. Oleh karena itu, bidang usaha properti tidak dapat menggunakan layanan virtual office.
- Bidang Ekspedisi
Usaha di bidang ekspedisi wajib memiliki lokasi perusahaan yang jelas dan nyata. Sebab, lokasi tersebut nantinya akan berkaitan dengan pemilik barang dalam hal penerimaan dan pengiriman barang. Dengan demikian, untuk menjalankan bidang usaha ini Anda tidak dapat menggunakan layanan virtual office.
- Bidang Pariwisata
Salah satu prosedur yang harus dipenuhi untuk mendirikan bisnis pariwisata adalah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Sesuai dengan peraturan Menteri Pariwisata tentang TDUP (Permenpar 10/2018), bahwa lokasi usaha pariwisata merupakan salah satu syarat mutlak terkait penerbitan TDUP.
Beberapa contoh usaha di bidang pariwisata adalah jasa tour and travel, kawasan pariwisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan, dan sebagainya.
- E-Commerce
Maraknya pembelian barang secara online tentu membuat para pengusaha tertarik untuk melakukan bisnis online. Namun, untuk menjalankannya mereka tidak bisa menggunakan virtual office. Larangan tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya perlindungan konsumen demi mencegah banyaknya kasus penipuan online.
- Perusahaan Event Organizer (EO)
EO merupakan jenis bidang usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan sebuah acara. Dalam menjalankan usahanya, bidang ini tentu akan berkaitan dengan berbagai pihak, seperti pengisi acara, susunan kegiatan, konsumsi, transportasi, dan lain-lain.
Oleh karena itu, EO membutuhkan lokasi usaha yang jelas dan nyata untuk memantau proses penyelenggaraan acara oleh sebuah EO.
Itulah beberapa jenis usaha yang dilarang menggunakan virtual office.