Jika Anda adalah pelaku usaha, penting bagi Anda memiliki izin UMK perorangan. Ini penting meskipun Anda memiliki usaha jenis mikro kecil dan menengah.
Tapi tahukah Anda bahwa melakukan perizinan selain melalui website OSS, Anda juga bisa menggunakan OSS Indonesia Mobile Application. Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Install Aplikasi OSS Indonesia
2. Luncurkan Aplikasi OSS Indonesia dan klik “Daftar” (Daftar)
3. Isi nomor ponsel Anda yang benar, aktif, dan belum pernah digunakan di Sistem OSS sebelumnya. Kemudian klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp” (Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp)
4. Lihat Verifikasi Kode di WhatsApp
5. Masukkan Kode Verifikasi Anda
6. Setelah Anda memasukan Kode Verifikasi maka akan muncul notifikasi bahwa Kode telah berhasil diverifikasi
7. Atur kata sandi menggunakan minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter khusus (!@#$%^&*_-).
8. Isi formulir sesuai KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Anda
9. Setelah Anda mengisi formulir, akan muncul notifikasi pendaftaran berhasil.
10. Selanjutnya, login dengan Nomor Handphone dan Password Anda
11. Isi data usaha Anda (Isi NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan jika sudah punya)
12. Isi kolom usaha dengan kode/nomor KBLI 2020 sebanyak 5 digit.
Sebagai catatan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan pedoman penetapan jenis kegiatan usaha yang disusun oleh Badan Pusat Statistik.
Informasi tentang KBLI sudah tersedia di sistem OSS. Anda bisa mengetik kata kunci untuk mencari nomor KBLI yang benar, misalnya warung makan, pemancingan, dan pedagang kaki lima.
Setiap pelaku usaha hanya dapat memiliki satu NIB dan satu NIB diperbolehkan terdiri dari satu atau lebih KBLI.
13. Isikan luas tanah dan modal usaha, lalu klik “Validasi risiko” (Validate Risk)
14. Sistem akan menampilkan skala bisnis dan tingkat risiko bisnis Anda
15. Isi Formulir Aplikasi Baru Anda
16. Isi daftar produk/jasa.
Jika produk/jasa yang disyaratkan halal dan/atau SNI (Standar Nasional Indonesia), sistem akan menanyakan apakah Anda sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika tidak, pilih “Tidak”.
17. Klik pernyataan diri dengan mencentang kotak yang tersedia.
Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Pelaku UMK diperbolehkan untuk menyetujui pernyataan diri yang menyatakan bahwa mereka akan mematuhi rencana tata ruang. Artinya, pelaku UMK harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah.
18. Klik “Tambah bidang usaha” jika ingin menambah nomor KBLI lainnya
19. Pilih KBLI yang akan diproses izin usahanya
20. Produk NIB Berhasil diterbitkan.