Sesuai yang telah diatur pada Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan bahwa setiap karyawan berhak memperoleh cuti sekurang-kurangnya selama 12 hari dalam setahun.
Adapun jenis-jenis hak cuti yang wajib diketahui oleh karyawan di antaranya adalah:
- Cuti Tahunan
Cuti tahunan diatur dalam Pasal 79 dan 84 Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang menyebutkan setiap karyawan yang telah bekerja selama satu tahun berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari.
Meskipun demikian, setiap perusahaan tetap memiliki kewenangan untuk mengatur hak cuti tahunan karyawan sesuai kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
- Cuti Sakit
Setiap karyawan berhak mendapatkan cuti sakit dengan menyertakan surat keterangan dokter, sehingga durasi cutinya akan disesuaikan dengan saran dokter.
Selain itu, sesuai yang tercantum pada Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, karyawan perempuan yang mengalami sakit selama menstruasi pada hari pertama dan kedua juga berhak mendapatkan cuti.
- Cuti Melahirkan
Setiap karyawan perempuan berhak memperoleh cuti bersalin. Berdasarkan Pasal 82 ayat (1), karyawan perempuan berhak mendapatkan istirahat 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan sesuai dengan perhitungan dokter kandungan/bidan.
Aturan tersebut juga berlaku bagi karyawan perempuan yang mengalami keguguran, sesuai yang tercantum pada ayat (2).
- Cuti Bersama
Saat hari-hari kurang efektif di antara libur, akhir pekan, hari raya keagamaan, dan peringatan hari besar nasional terdapat hak cuti bersama bagi karyawan. Cuti bersama ini merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan yang diatur oleh pemerintah dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Cuti Karena Alasan Penting
Selanjutnya, karyawan juga memiliki hak cuti yang disebabkan karena alasan penting, seperti menikah, menikahkan anak, melahirkan, atau ada anggota keluarga meninggal dunia. Pada kondisi ini, karyawan berhak tidak masuk kerja dan tetap dibayar penuh. Untuk durasi cutinya tergantung pada alasan atau keperluan penting yang sedang dihadapi.
- Cuti Ayah
Cuti ayah merupakan jenis cuti yang diberikan kepada ayah baru, baik itu suami atau pasangan dari wanita hamil, orang tua pengganti, atau seseorang yang mengadopsi anak untuk merawat bayi mereka yang baru lahir tanpa rasa khawatir.
Berbeda dengan cuti hamil, seorang ayah biasanya akan mendapatkan cuti lebih sedikit untuk mengurus anaknya pasca melahirkan. Beberapa negara mengamanatkan cuti ayah selama 1 hingga 2 minggu untuk ayah baru.
Perusahaan jarang memberikan cuti ayah untuk kelahiran anak mereka karena cuti tersebut tidak diwajibkan oleh hukum. Namun, penting bagi atasan untuk mengenali tekanan dalam menyesuaikan diri dengan bayi baru lahir dan merawat anak dalam beberapa hari pertama mereka.