Corporate

Pelaku Usaha Pangan Wajib Tahu Perbedaan Izin Edar BPOM dan SPP-IRT

Share This Post

Sebagai pelaku usaha pangan olahan, Anda wajib memiliki izin edar agar dapat memasarkan produk ke pasaran. Hal ini pun tertuang dalam Pasal 91 UU Pangan yang menyebutkan bahwa dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

Di Indonesia sendiri, izin edar yang berlaku terbagi menjadi dua, yaitu Izin Edar BPOM dan SPP-IRT. Meskipun sama-sama berfungsi sebagai izin edar, keduanya memiliki legalitas yang berbeda. Berikut penjelasan selengkapnya. 

 

Perbedaan Izin Edar BPOM dan SPP-IRT 

Izin Edar BPOM berada di bawah kewenangan langsung BPOM, sehingga permohonan diajukan kepada Kepala BPOM. Sementara itu SPP-IRT merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. 

 

Jenis Olahan Izin Edar BPOM 

Izin edar wajib dimiliki oleh setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. Di samping itu, izin edar juga wajib dimiliki untuk makanan :

 

  • Pangan fortifikasi.
  • Pangan SNI wajib.
  • Pangan program pemerintah.
  • Pangan yang ditujukan untuk uji pasar.
  • Bahan tambahan pangan (BTP).

 

Pengecualian Untuk Izin Edar BPOM 

 

  • Pangan Olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan;
  • Pangan Olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
  • Pangan Olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:1. Sampel dalam rangka pendaftaran;2. Penelitian;3. Konsumsi sendiri;
  • Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  • Pangan Olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  • Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;
  • Pangan siap saji; dan/atau
  • Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

 

Jenis Olahan SPP-IRT

SPP-IRT diberikan untuk pangan olahan hasil produksi industri rumah tangga yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel. Jenis olahan makanan produksi industri rumah tangga yang dimaksud, diantaranya:

 

  • Hasil olahan daging kering (dendeng daging, kerupuk kulit, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan ikan kering (ebi, terasi kering, ikan asin, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan unggas kering (kulit ayam goreng, abon ayam, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan sayur (acar, jamur kering, manisan rumput laut, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan kelapa (geplak, serundeng kelapa, dan sejenisnya).
  • Tepung dan hasil olahannya (biskuit, kue kering, makaroni goreng, moci, rempeyek, pangsit dan sejenisnya).
  • Minyak dan lemak (minyak kelapa, minyak wijen, dan sejenisnya).
  • Selai, jeli, dan sejenisnya (jeli agar, marmalad, srikaya, cincau, dan sejenisnya).
  • Gula, kembang gula, dan madu (permen, coklat, gulali, madu, sirup, dan sejenisnya).
  • Kopi dan teh kering (kopi bubuk, teh hijau, dan sejenisnya).
  • Bumbu (bumbu masakan kering, kecap, saos, sambal, bumbu kacang, dan sejenisnya).
  • Rempah-rempah (jahe kering/bubuk, lada putih/hitam kering/bubuk, dan sejenisnya).
  • Minuman serbuk (minuman serbuk kopi, minuman serbuk berperisa, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan buah (keripik buah, asinan buah, pisang sale, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi-umbian (rengginang, emping, kacang goreng, kwaci, opak, dan sejenisnya).

 

Pengecualian Untuk SPP-IRT

 

  • Khusus untuk jenis pangan yang wajib fortifikasi dan pangan berklaim maka harus didaftarkan untuk mendapatkan izin edar. Artinya, terdapat pengecualian olahan pangan yang tidak bisa menggunakan izin ini meskipun diproduksi oleh industri rumahan. Makanan yang dimaksud, diantaranya :
  • Produk yang diproses dengan sterilisasi komersial (pasteurisasi).
  • Produk makanan beku (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku.
  • Produk diet khusus dan pangan keperluan medis khusus (MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes).
  • Produk industri rumah tangga yang berada di luar negeri (impor).

 

Itulah berbagai informasi mengenai perbedaan izin edar BPOM dan SPP-IRT yang wajib Anda ketahui. 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch