Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Tapi tahukah Anda ternyata ada beberapa jenis usaha yang tidak harus atau tidak diwajibkan memiliki SIUP.
Melansir dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tahun 2013 berikut ini adalah jenis usaha yang tidak wajib memiliki SIUP:
a. perusahaan yang melakukan kegiatan usaha diluar sektor perdagangan;
b. kantor cabang atau kantor perwakilan;
c. perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria sebagai berikut :
· usaha perseorangan atau persekutuan;
· kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
· memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Namun, jika Anda memiliki perusahaan perdagangan mikro sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat diberikan SIUP mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan.
Artinya, jika usaha Anda di luar kriteria ini, Anda diharuskan memiliki SIUP, dan perlu Anda ingat SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan berikut:
a. usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP;
b. usaha yang mengaku kegiatan perdagangan, untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game); atau
c. Usaha perdagangan lainnya yang telah diatur melalui ketentuan peraturan perundang undangan tersendiri.
Oke, itu tadi adalah beberapa bentuk usaha yang tidak diharuskan atau tidak diwajibkan memiliki SIUP.
#BisnisHarusLegal
Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan SIUP, Anda tidak perlu khawatir.
Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id